BARRU - Satpol PP dan Damkar Barru kembali menurunkan personilnya guna memantau dan melakukan pengawasan Iklan / Reklame yang melanggar ketentuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kecamatan Tanete Rilau dan Tanete Riaja, Selasa (11/1/2021).
Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Muhammad Sabirin. S. Sos. M. Si menjelaskan, kegiatan ini terkait dengan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan salah satu tugas pokok Satpol PP.
"Pengawasan pemasangan iklan/reklame terkait dengan dengan Perda nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 14/2016 tentang Tatacara Penyelenggaraan dan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame", jelas Sabirin.
Dikatakan, sasaran kegiatan berdasar dari Data Pelaporan Pajak Reklame Instansi terkait (Bapenda Barru) tahun 2021-2022.
Kegiatan dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Tanete Rilau dan Tanete Riaja.
Mantan Sekretaris Dispora Barru itu lebih lanjut menguraika, dilokasi I Kecamatan Tanete Rilau, Petugas menemukan iklan / reklame yang melanggar sebanyak 4 buah dengan jenis Spanduk, Baliho, Wallpaint, dan Neonbox.
Sementara dilokasi II Kecamatan Tanete Riaja, Petugas menemukan 1 buah Iklan / reklame yang melanggar dengan jenis Pylonsign (Billboard).
"Pelanggaran tersebut terkait dengan pemasangan iklan/reklame yang tidak dilengkapi izin dan tidak membayar pajak", sebut Sabirin sembari menambahkan hasil pengawasan akan dikoordinasikan ke Instansi terkait untuk penindakan lebih lanjut.
Kegiatan pemantauan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda, Andi Fajar. S. Sos. Usman. S. Sos (PPNS). H. Alimuddin. S. Sos. Bustan. S. Sos. Syahrullah, Muhammad Tang.
(*/Red)