Kejari Barru Selamatkan Uang Negara Pada Kasus BPNT Senilai 200 Juta

    Kejari Barru Selamatkan Uang Negara Pada Kasus BPNT Senilai 200 Juta
    Kepala Kejari Barru Taufik Djalal

    BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barru berhasil selamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp. 200.000.000 dari pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan empat tersangka pendamping BPNT di Barru.

    Pihaknya sudah menyerahkan uang negera tersebut kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Barru untuk dikembalikan ke Kas Negera yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Jln Sultan Hasanuddin, kecamatan Barru, provinsi Sulawesi Selatan. Kamis (06/10/2022). 

    "uang senilai Rp 200 juta lebih itu bersumber dari pengembalian dana hasil kerugian negara pada kasus BPNT, "kata Kepala Kejari Barru Taufik Djalal.

    Menurutnya, para tersangka AB, AM, RL dan MS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp500 juta.

    Kasus yang menyeret 4 oknum tersangka pendamping BPNT diketahui diungkap oleh Kejari Barru sejak tahun 2021 lalu.

    (Hsm jni)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Sinergitas, Kapolres Sidrap Beri Kejutan...

    Artikel Berikutnya

    Hari ke-3 Ops Zebra 2022, Personel Satlantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hari ke-8 Operasi Zebra 2022, Sat Lantas Polres Sidrap Ajak Tukang Ojek Tertib Lalulintas
    Usai Ikuti Giat di DPRD Barru, Bupati Suardi Saleh Lantik PAW Anggota BPD Garessi
    PAW, Fajar Fitrawan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Barru, Bupati Suardi Saleh Titip Harapan !
    Mappalili Tanda Masuk Musim Tanam, Bupati Suardi Saleh Apresiasi Warga Cilellang Pertahankan Ritual ini !
    Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah Pimpin Apel Pagi, Begini Arahannya ! 

    Tags